Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi …
Selain itu, PT MPC diketahui juga membangun pelabuhan bongkar batubara di tepi Sungai Lematang, tanpa adanya dokumen lingkungan yang melanggar ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baik secara sengaja ataupun lalai, sanksinya telah diatur seperti tertuang dalam pasal 98 yang berbunyi :